JAKARTA - Industri sektor jasa keamanan diminta menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan penerapan Sandar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
(SKKNI) ini tersebut menjadi dasar bagi pekerja jasa keamanan untuk meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan kesejahteraan.
Di
Indonesia, SKKNI Sektor Sekuriti telah diberlakukan sejak tahun 2006
melalui Kepmenakertrans Nomor : Kep.112/MEN/II/2006 tentang Penetapan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Sektor Jasa Sekuriti.
"Penerapan
SKKNI bisa menjadikan lebih pekerja lebih profesional dan punya jenjang
karir sehingga tidak stuck pada satu level jabatan atau pekerjaan,"
ujarnya dalam siaran pers, Senin (11/3/2019).
Meskipun sektor jasa
keamanan telah memiliki SKKNI, Hanif mempersilahkan kepada semua
stakeholder untuk membahasnya kembali jika dirasa belum mengakomodir
kebutuhan sektor tersebut.
"Perumusan jenjang karir ini harus dilihat lebih detail lagi. Termasuk kesesuaian dengan sektor-sektornya," katanya.
Ketua umum Kobpi Adi Mahfud menambahkan, saat ini jumlah satpam di Indonesia lebih dari 2 juta orang.
Oleh
karenanya, jumlah tersebut jika dapat dikelola dan diorganisir dengan
baik akan memberi nilai tambah enomoni yang lebih baik baik bagi pekerja
maupun ekonomi bangsa. Hal itu bisa dilakukan melalui koperasi pekerja.
"Kami akan terus berbenah diri untuk meningkatkan profesionalitas kita," ucapnya.
Industri Jasa Keamanan diminta terapkan Standar Kompetensi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment